KALAMANTHANA, Katingan — Untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai aturan, Camat Kamipang Ade Irwan bersama Kejaksaan Negeri Katingan melakukan monitoring langsung terhadap Koperasi Merah Putih di Desa Baun Bango, Kecamatan Kamipang pada Kamis, (11/9/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Deden Indrawan, perwakilan Pemerintah Desa, serta pengurus koperasi. Pertemuan berlangsung di kediaman Ketua Koperasi Merah Putih, Erwan, dan difokuskan pada pembahasan berbagai kendala yang dihadapi koperasi, mulai dari pengurusan izin, pembuatan akta, hingga rencana pengembangan unit usaha.

“Kami ingin membantu pengurus koperasi menemukan solusi atas kendala yang ada, baik dari sisi administrasi maupun operasional,” ujar Ade Irwan.

Ia menegaskan bahwa monitoring ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah kecamatan dan Kejaksaan Negeri untuk mendorong koperasi desa agar beroperasi secara legal, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Ade Irwan juga memberikan penekanan khusus terkait pengelolaan keuangan koperasi. Ia mengingatkan agar setiap transaksi dicatat dengan baik dan digunakan sepenuhnya untuk kemajuan koperasi.

“Penting sekali untuk tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan dana. Tata kelola keuangan yang bersih akan membangun kepercayaan dari anggota dan pihak terkait,” tegasnya.

Camat Kamipang berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi contoh sukses bagi koperasi desa lainnya di wilayahnya. Dengan manajemen yang baik dan unit usaha yang terencana, koperasi diyakini mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal.

“Koperasi desa punya potensi besar untuk menyejahterakan anggotanya. Kami ingin Koperasi Merah Putih menjadi teladan,” tambahnya.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Katingan, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal kemajuan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan. (Mit).