KALAMANTHANA, Buntok — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan pentingnya penghapusan aset sebelum pelaksanaan proyek baru. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih administrasi dan potensi pelanggaran hukum.

Kepala BPKAD Barsel, H. Ahmad Akmal Husen, menyampaikan bahwa penghapusan aset merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi, dan harus dilakukan secara tertib sebelum kegiatan pembangunan dimulai.

“Jangan sampai ada pekerjaan baru dilakukan, sementara aset lama belum dihapuskan. Hal ini bisa berakibat pada sanksi hukum,” tegas Akmal, Jumat (25/04/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses penghapusan aset melibatkan tahapan usulan dari perangkat daerah, pemeriksaan kondisi aset, hingga persetujuan kepala daerah. Bentuk penghapusan dapat berupa pelelangan, pemindahtanganan, atau pemusnahan, tergantung kondisi aset.

BPKAD Barsel, lanjutnya, akan terus mendampingi OPD agar setiap usulan penghapusan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan tata kelola yang baik, masalah hukum bisa dihindari dan pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Barsel dalam memperkuat akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.(Sly).