KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya memusnahkan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi tata kelola pemerintahan. Langkah ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, Senin (13/10/2025).

“Kami menilai, kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang efisien,” ujar Rusdiansyah.

Ia menyebut pemusnahan arsip sebagai bagian dari transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan dokumen. Menurutnya, kebijakan ini perlu diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar arsip yang tidak bernilai guna tidak menumpuk dan menghambat pengelolaan arsip aktif.

Rusdiansyah juga mengapresiasi keterlibatan Tim Pemusnahan Arsip, Bagian Hukum Setda, dan Inspektorat Kota Palangka Raya dalam proses tersebut. “Hal ini menunjukkan adanya keterbukaan dan kehati-hatian dalam pelaksanaannya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pemusnahan arsip harus berdasarkan aturan yang jelas dan mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), agar memiliki dasar hukum yang kuat.

“Langkah yang dilakukan DPKUKMP ini patut dicontoh oleh perangkat daerah lain. Arsip merupakan dokumen penting yang harus dikelola sesuai ketentuan,” tuturnya.

Rusdiansyah juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan arsip, termasuk pelatihan dan pembinaan kearsipan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dokumen.

Ia berharap kegiatan ini menjadi rutinitas di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, karena tata kelola arsip yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (Mit).