KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur M Yamin beserta instansi teknis terkait membawa para pengusaha Tambang di daerah itu untuk mengikuti Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pertambangan,yang di selenggarakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Selasa (21/10/2025).
Rakor ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran dan dihadiri semua Bupati / Walikta se Kalteng ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat sinergi daerah dan memastikan kebijakan di lapangan berjalan searah.
“Poinnya tetap sama seperti yang sebelumnya, dalam rangka penguatan dan pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Gubernur Agustiar Sabran.
Ditambahkan dia, pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan untuk menata kembali arah kebijakan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah., sekarang ini kesempatan kita untuk menata kembali agar kebijakan di lapangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah. Semua harus berjalan searah, imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh kepala daerah dan perwakilan perusahaan pertambangan menandatangani Pakta Integritas berisi 17 poin komitmen.
Isi Pakta Integritas tersebut menegaskan tanggung jawab perusahaan dalam mendukung peningkatan PAD, menjaga lingkungan, serta memastikan praktik usaha yang transparan dan berkelanjutan.
Beberapa poin penting di antaranya ialah kewajiban perusahaan membayar pajak dan retribusi daerah secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan juga diminta menggunakan kendaraan operasional berpelat KH (nomor polisi Kalimantan Tengah) dan menyampaikan secara terbuka data kendaraan dan alat berat yang beroperasi di wilayah provinsi.
Agustiar juga menegaskan, pentingnya penggunaan BBM melalui Wajib Pungut resmi di wilayah Kalimantan Tengah.
Tak hanya itu, Gubernur Kalteng juga memastikan perusahaan hanya menggunakan material galian yang memiliki izin resmi dan turut mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam aspek keuangan, Gubernur meminta setiap perusahaan membuka rekening dan melakukan transaksi keuangan melalui Bank Kalteng, dengan saldo minimal 25 persen dari total omzet perusahaan di wilayah operasional Kalimantan Tengah.
“Langkah ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga wujud komitmen agar perputaran ekonomi daerah benar-benar dirasakan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Lebih lanjut, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) turut diperkuat sebagai instrumen strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD.
Di sisi lingkungan, perusahaan diwajibkan melakukan pengujian kualitas tanah, air, dan udara secara berkala di laboratorium lingkungan milik pemerintah daerah.
Selain itu, pengelolaan limbah medis dan B3 juga harus dilakukan melalui UPT Limbah Medis Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah.
Agustiar Sabran turut menekankan, agar perusahaan ikut mendukung digitalisasi sistem pajak daerah, termasuk dalam hal pembayaran daring dan pelaporan elektronik.
Selain itu, perusahaan diminta berkontribusi pada pembangunan infrastruktur publik, seperti perbaikan jalan dan penyediaan fasilitas umum yang juga bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Dalam bidang ketenagakerjaan, perusahaan diimbau mengutamakan rekrutmen tenaga kerja lokal secara adil dan proporsional sesuai kebutuhan.
Sementara dalam bidang sosial, perusahaan harus menyusun dan melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta program Tanggung Jawab Sosial (CSR) secara berkelanjutan dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Ia berharap langkah bersama ini dapat memperkuat tata kelola pertambangan yang transparan, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD, serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
“Pengingkaran terhadap isi Pakta Integritas ini adalah tanggung jawab moral masing-masing dan bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administrasi, denda, hingga pencabutan izin,” tutupnya. (Anigoru)