KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyusun Draft Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) sebagai pedoman jangka panjang pengelolaan sampah daerah. Sebagai bagian dari proses penyempurnaan, DLH menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula DLH Provinsi Kalteng, Jumat (10/10/2025).

FGD ini diikuti oleh pemangku kepentingan dari DLH Provinsi dan DLH Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Tujuannya, melakukan validasi dan klarifikasi data serta membahas arah kebijakan pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Kepala DLH Kalteng Joni Harta, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Tumi Hassi, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah merupakan isu lingkungan yang kompleks. “Tidak hanya menyangkut aspek teknis dan infrastruktur, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, ekonomi, budaya, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, dibutuhkan perencanaan yang menyeluruh, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Penyusunan RIPS ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya. DLH Kalteng bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPKM) Universitas Palangka Raya untuk mendukung target nasional pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025.

Dokumen RIPS diharapkan menjadi acuan strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kalimantan Tengah, sekaligus mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Sly).