KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin (13/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, pejabat daerah, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutan pembuka, Arton menyatakan bahwa rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum, sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 121 ayat 1c. Agenda utama rapat adalah mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalteng terkait Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran, membacakan pidato tertulis yang menekankan pentingnya penyusunan APBD berdasarkan kemampuan keuangan daerah. “Perencanaan belanja harus sesuai prioritas, dikelola secara efektif dan efisien, serta fokus pada pencapaian target pelayanan publik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa belanja daerah yang belum menjadi prioritas akan dirasionalisasi demi meningkatkan kualitas keluaran belanja. Selain itu, anggaran akan dialokasikan untuk belanja wajib dan program prioritas daerah, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan peraturan yang berlaku.

Rancangan APBD 2026 telah disusun dengan mempertimbangkan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Rincian Nota Keuangan dan Lampiran Raperda memuat Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2026, yang mencerminkan komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai amanat undang-undang. (Sly).