- Membayar pajak daerah tepat waktu
- Membeli BBM resmi melalui skema Wajib Pungut Kalteng
- Memprioritaskan tenaga kerja lokal
- Menjalankan program CSR yang berdampak nyata
- Memenuhi kewajiban plasma minimal 20%
- Menggunakan kendaraan berplat KH
- Membuka rekening di Bank Kalteng
- Memastikan material galian memiliki izin resmi
- Menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan
Rakor PAD Kalteng, Gubernur Tegaskan 9 Kewajiban Perusahaan
Senin, 20 Oktober 2025 • 19:50:51 WIB
KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, M. Yamin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perkebunan dan kehutanan yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (20/10/2025). Rakor ini dibuka langsung oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dan dihadiri Forkopimda, kepala OPD, serta Bupati/Wali Kota se-Kalteng.
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan sektor strategis seperti perkebunan, pertambangan, dan kehutanan untuk memperkuat basis penerimaan daerah. “Kita harus bergerak bersama-sama mendorong pembangunan Kalimantan Tengah yang semakin maju, berdaya saing, dan menyejahterakan rakyat,” ujarnya.
Agustiar menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat, termasuk di wilayah pedalaman, harus menjadi tujuan utama pembangunan. Ia juga menyampaikan sembilan kewajiban utama bagi perusahaan yang beroperasi di Kalteng, yaitu:
Bagikan