KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk mewujudkan target zero ODOL (Over Dimension Over Loading) di jalur dalam kota. Langkah ini diambil guna melindungi infrastruktur jalan dan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko kecelakaan akibat kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.
Pengawasan terhadap truk ODOL akan terus diperketat, terutama di kawasan perkotaan. Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. “DPRD Kota Palangka Raya sangat mendukung dan mendorong agar Kota Palangka Raya mencapai target zero ODOL,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Menurut Syaufwan, kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan dilarang melintas di jalur perkotaan karena dapat merusak jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Ia juga menyoroti potensi kemacetan dan peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL.
Menanggapi masih maraknya pelanggaran jam operasional, Syaufwan menilai sanksi harus diterapkan secara tegas. “Penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar, serta koordinasi antar instansi untuk penanganan yang lebih efektif,” tegasnya.
Ia menyebut pelanggar dapat dikenakan tilang, bahkan kendaraan bisa ditahan atau dikandangkan hingga pelanggaran diselesaikan. Pelanggaran dimensi kendaraan diatur dalam Pasal 277 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta. Sementara pelanggaran muatan berlebih diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dengan sanksi kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Syaufwan juga mendorong pemerintah kota memperkuat koordinasi antarinstansi seperti Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Satpol PP untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif. “Selain penindakan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kendaraan serta pengusaha angkutan agar mereka memahami aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus disertai pembinaan,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, ia mengusulkan pembangunan dan pengaktifan kompleks pergudangan di kawasan lingkar luar kota. Dengan demikian, truk-truk besar tidak perlu lagi masuk ke jalur dalam kota, sehingga tekanan terhadap infrastruktur jalan utama dapat dikurangi. (Mit).