KALAMANTHANA, Katingan – Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh program bantuan sosial berjalan tepat sasaran dan berbasis data valid. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.

Bupati Katingan, Saiful, menyampaikan bahwa pemutakhiran data DTSEN menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola bansos yang transparan, adil, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Kita ingin memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemutakhiran data DTSEN menjadi kunci agar tidak ada lagi data ganda, penerima fiktif, atau warga miskin yang terlewat,” ujarnya di Kasongan, Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan, DTSEN menekankan pentingnya satu basis data terpadu sebagai fondasi penyaluran bansos, pemberdayaan sosial, dan program kesejahteraan masyarakat. Data tersebut mencakup 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah (desil 1–5) yang ditetapkan oleh Menteri Sosial setiap bulan.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah daerah bersama perangkat desa dan kelurahan diminta aktif melakukan verifikasi dan validasi data melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Seluruh proses pemutakhiran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial.

“Data sosial bukan sekadar angka. Di baliknya ada nasib keluarga yang bergantung pada akurasi kita dalam memverifikasi dan memperbarui data. Karena itu, desa dan kelurahan harus aktif memastikan data mereka selalu mutakhir,” tegas Saiful.

Bupati juga menekankan pentingnya disiplin dalam jadwal pemutakhiran. Usulan bansos dilakukan setiap tanggal 1–11 setiap bulan, sementara pembaruan DTSEN dapat dilakukan setiap hari dengan batas waktu (cutoff) tanggal 11. Dokumen pendukung seperti hasil musyawarah desa atau SPTJM wajib diunggah ke sistem saat finalisasi.

Ia menambahkan, Dinas Sosial Kabupaten Katingan bersama Bidang Penanganan Fakir Miskin, pendamping PKH, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan terus memberikan pendampingan teknis dan koordinasi agar proses pembaruan data berjalan optimal. (Mit).