KALAMANTHANA, Muara Teweh - Komitmen pelestarian budaya lokal di Kabupaten Barito Utara semakin nyata. Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, menegaskan kesiapan legislatif dalam mendukung kebijakan pelestarian bahasa daerah melalui afirmasi anggaran dan regulasi berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul peluncuran Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 400.3.5/897.a/DISDIK/X/2025, yang mewajibkan penggunaan bahasa daerah di satuan pendidikan setiap hari Kamis pada minggu pertama setiap bulan.

“Kami di DPRD, khususnya Komisi I yang membidangi pendidikan, tidak hanya memberi dukungan moral, tapi juga siap mendorong afirmasi anggaran dan kebijakan lanjutan,” ujar Patih Herman, Minggu (19/10/2025).

Politisi Partai Demokrat itu menekankan bahwa pelestarian bahasa daerah merupakan bagian penting dari menjaga identitas kultural. “Ini bukan semata soal bahasa, tapi tentang jati diri dan warisan leluhur. Jika anak-anak tumbuh tanpa mengenal bahasa ibunya, mereka akan tercerabut dari akar budayanya,” tegasnya.

Ia menyambut baik dimasukkannya bahasa Temboyan dalam program revitalisasi Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Barito Utara 2025, serta mendorong perluasan ke bahasa lokal lain seperti Dusun Malang dan Dayak.

Patih Herman juga mengingatkan bahwa keberhasilan pelestarian bahasa ibu membutuhkan keterlibatan aktif semua pihak. “Kita harus pastikan ini tidak berhenti di tataran seremoni. Harus ada penguatan kurikulum lokal, pelatihan guru, dan penyediaan bahan ajar berbahasa daerah,” jelasnya.

FTBI 2025 diikuti oleh ratusan pelajar dari 47 sekolah dasar dan menengah se-Barito Utara. Ajang ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap bahasa ibu dan mendorong kolaborasi lintas sektor. (Sly).