KALAMANTHANA, Katingan – Pemerintah Kabupaten Katingan terus memperkuat tata kelola keuangan desa melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan tingkat desa. Wakil Bupati Katingan, Firdaus, menegaskan pentingnya peran Kejaksaan Negeri Katingan dalam program Jaga Desa sebagai bentuk pendampingan hukum bagi aparatur desa.

Program ini diharapkan mampu mencegah kesalahan administrasi dan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa. “Saya berharap semua desa dapat mengikuti arahan dan rekomendasi dari pihak kejaksaan. Langkah ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan agar pengelolaan Dana Desa berjalan aman dan sesuai ketentuan,” jelas Firdaus, Rabu (29/10/2025).

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan terus berupaya memastikan seluruh perangkat desa memahami aturan, prosedur, dan tanggung jawab hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Harapannya, tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan pembangunan desa, baik berupa infrastruktur maupun pelayanan masyarakat.

“Semua harus berpedoman pada aturan agar hasilnya tepat guna dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Firdaus juga menekankan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa merupakan amanah masyarakat yang harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Ia meminta peserta pelatihan benar-benar mengikuti kegiatan dengan serius agar pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata di lapangan.

“Dana Desa bukan sekadar anggaran pembangunan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik. Maka dari itu, aparatur desa wajib menjaga integritas dan kehati-hatian dalam penggunaannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui pemahaman yang baik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih efisien, efektif, dan berkelanjutan. (Mit).