KALAMANTHANA, Sampit — Dugaan praktik jual beli tanah milik warga oleh Kepala Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, kepada PT Bangkit Usaha Mandiri (BUM) senilai Rp2 miliar menuai sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Hendra Sia, meminta Pemerintah Kabupaten bertindak cepat untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan kepala desa merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat.

“Terkait apa yang diinginkan masyarakat, pemerintah daerah harus segera turun tangan menangani persoalan ini,” tegas Hendra Sia, Sabtu (1/11/2025).

Politisi Perindo itu menegaskan, jika benar kepala desa menjual tanah masyarakat tanpa izin, maka hal tersebut telah menyalahi kewenangan dan wajib diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, langkah cepat pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.

Hendra memperingatkan bahwa pembiaran kasus ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat yang merasa dikhianati oleh pemimpinnya sendiri. “Pemerintah daerah harus merespons tuntutan warga demi menjaga kondusifitas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena penanganan yang lamban,” ujarnya.

Diketahui, warga Desa Waringin Agung sebelumnya menggelar aksi protes besar terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Mereka menuding sang kades telah menjual 103 hektare lahan warga kepada PT BUM tanpa persetujuan masyarakat. Dari transaksi senilai Rp2 miliar tersebut, Rp1,5 miliar disebut masuk ke rekening pribadi kepala desa, dengan sisa Rp500 juta dijanjikan akan dibayarkan kemudian. (Darmo).