KALAMANTHANA, Minahasa – Tersebutlah NYAM. Tak muda lagi. Sudah opa-opa. Tapi, hasratnya tinggi dan tak terkendali. Bocah berusia 9 tahun pun jadi korbannya.

Kini, NYAM, pria berusia 68 tahun itu, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap aparat Resmob Polres Minahasa.

Penangkapan Opa NYAM dilakukan aparat Polres Minahasa pada Kamis 22 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 Wita. Dia diciduk setelah Polres menerima laporan polisi.

Kasus ini terjadi di Desa Kombi, Kecamatan Kombi, dan kini telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa AIPDA Hendra Mandang. NYAM berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Kombi, Kecamatan Kombi.

Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian langkah penyelidikan di lapangan.

Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun, berstatus pelajar, warga Desa Kombi, Kecamatan.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, kejadian bermula saat korban hendak pergi ke warung milik terduga pelaku. Di lokasi tersebut, NYAM diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan membujuk agar peristiwa tersebut tidak disampaikan kepada orang tua.

Usai kejadian, korban segera kembali ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami trauma.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan menyatakan keberatan, serta meminta agar kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dan perlindungan hak anak. (*)