KALAMANTHANA, Samarinda – Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, takkan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.
Penegasan itu disampaikan Baihaki setelah mencuat kasus pencabulan yang diduga dilakukan Y (41) terhadap remaja berusia 13 tahun di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan intensif,” kata Baihaki di Samarinda.
Dia menyebutkan, Polsek Samarinda Seberang berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal untuk anak-anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Satu Lagi Penjahat Kelamin Diciduk Polisi, Kali Ini Korbannya ABG 13 Tahun
Y diamankan aparat Polsek Samarinda Seberang pada Sabtu 24 Januari 2026 sore. Dia langsung dibawa ke kantor polisi.
Y diduga nekat melancarkan aksi bejatnya. Dia masuk ke dalam kamar dan melecehkan korban yang tengah tertidur lelap.
Insiden memilukan ini terjadi pada Jumat dini hari (23/01) di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 13 tahun terbangun karena merasakan tindakan asusila pada bagian tubuhnya.
Saat tersadar, korban dikejutkan dengan sosok pelaku yang berada di dalam kamarnya dalam kondisi tanpa busana.
Sambil menangis ketakutan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolsek Samarinda Seberang guna menuntut keadilan.
Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu sore (24/01) tanpa perlawanan. (*)
Baca Juga: Satu Lagi Penjahat Kelamin Diciduk Polisi, Kali Ini Korbannya ABG 13 Tahun