KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aparat Satreskrim Polres Barito Utara meringkus DWS di Gang Lembah Durian. Begini kronologi pengungkapan kasus sabu-sabu itu.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu ini terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB tengah malam.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Lembah Durian ini bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan rumah di Lembah Durian tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Baca Juga: Malam Mencekam di Lembah Durian, Polisi Cokok Pemain Sabu-sabu
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polres Barito Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumah.
DWS diciduk di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso atau Gang Lembah Durian, RT 031, RW 000, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh saksi HR dan AR, petugas menemukan sebuah tas merek Puma warna hitam di dalam lemari.
Baca Juga: Terherat Sabu-sabu, Dua Tetangga Masuk Cengkeraman Tim Elang Satresnarkoba
Di dalam tas tersebut terdapat 15 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu, satu pipet kaca, satu sendok takar dari sedotan warna putih, satu timbangan digital kecil warna silver hitam, satu kotak rokok, satu korek api, tiga plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp2.250.000. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah bong yang terbuat dari botol di dalam kamar.
Sementara saksi-saksi yang turut menyaksikan proses penggeledahan yakni OJ (23), HR (31), dan AR (41).
Atas perbuatannya, tersangka DWS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Baca Juga: Malam Mencekam di Lembah Durian, Polisi Cokok Pemain Sabu-sabu