KALAMANTHANA, Palangka Raya – Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian dari tangan pelaku. Kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah telah menjadi perhatian pihak kepolisian.

Saat press release di Polda Kalteng, Rabu (18/2/2026), Kapolda Kalimantan Tengah, Iwan Kurniawan, menyampaikan, bahwa barang bukti yang diamankan terdiri atas 33 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 35,1 kilogram, 10.008 butir ekstasi kuning, dan 5.008 butir ekstasi merah muda.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp4,4 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Kapolres Lamandau Joko Handono menilai pengungkapan tersebut sebagai salah satu kasus terbesar di wilayahnya, khususnya untuk temuan ekstasi.

“Untuk sabu memang pernah kami ungkap sebelumnya, tetapi ekstasi dengan jumlah sebanyak ini baru pertama kali terjadi di Lamandau,” ungkapnya.

Narkotika tersebut ditemukan di dalam bagasi mobil yang sempat dikejar petugas. Polisi menilai, barang bukti yang sangat besar ini berpotensi merusak ribuan masyarakat jika berhasil diedarkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Polisi masih menelusuri asal pengiriman serta pihak penerima narkotika lintas wilayah. (Mit).