KALAMANTHANA, Jakarta – Terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin, A Hamid alias Boy, diringkus di Pontianak, Kalimantan Barat. Aliran dananya ke mantan Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Maulangi pun terungkap.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan terduga bandar narkoba Boy menyetorkan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada AKP Maulangi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

“Dari hasil interogasi awal, Boy mengaku sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu Mei-September 2025 kepada AKP Malaungi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.

Ia mengatakan, Boy memberikan uang tersebut untuk meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima, NTB.

Ia juga mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp1,6 miliar itu diserahkan ke Malaungi dalam lima kali setoran.

Dalam setiap setorannya, Boy menyerahkan uang tak sedikit. Berkisar dari Rp200 juta hingga Rp400 juta.

Berikut rinciannya:

1. Setoran pertama sebanyak Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

2. Setoran kedua sebanyak Rp400 juta yang dibungkus plastik warna hitam. Boy bertemu Malaungi di Lamboade Gym dan menaruh uang di mobil Malaungi.

3. Setoran ketiga sebanyak Rp400 juta yang dibungkus plastik warna hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

4. Setoran keempat sebanyak Rp200 juta yang dibungkus plastik warna hitam dan diletakkan oleh Boy di belakang mess Malaungi.

5. Setoran kelima sebanyak Rp200 juta yang dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan langsung kepada Malaungi di pinggir jalan depan sebuah hotel.

Boy yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), telah berhasil ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa 10 Maret 2026.

Usai ditangkap, Boy dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada malam ini untuk diperiksa dan akan diserahkan kepada Polda NTB. (*)