KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus mengusut dugaan penyimpangan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur. Fokus utama penyidik saat ini adalah memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa proses masih berada pada tahap pengumpulan dan pelengkapan bukti.
“Kami masih tetap mengumpulkan, melengkapi alat bukti untuk perkara KPU Kotim,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik meyakini terpenuhinya minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Hendri menegaskan, siapapun yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah akan diminta bertanggung jawab. Sementara itu, perhitungan potensi kerugian negara masih berlangsung melalui koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Mit).