KALAMANTHANA, Penajam – Baru berusia 17 tahun, AN sudah terlibat narkotika jenis sabu-sabu. Dia pun diringkus aparat Satreskrim Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kasus narkotika jenis sabu-sabu ini diungkap Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara mengungkap kasus ini berkat laporan masyarakat. Warga curiga adanya aktivitas transaksi sabu-sabu di RT 006 Kelurahan Petung.

Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan. Mereka akhirnya melakukan penindakan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 21.30 WITA.

Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AN (17). Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,60 gram dan netto 0,15 gram yang disembunyikan di saku celana serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku, terlebih jika sudah menyasar generasi muda,” tegas Gede Wijaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkotika masih mengintai berbagai lapisan masyarakat.  (*)