KALAMANTHANA, Penajam – AN tak mau jadi korban sendiri. Dia pun bernyanyi. Ujungnya, aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara pun meringkus APP (39).

Aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara menangkap AN, remaja berusia 17 tahun, di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 2 April 2026 sekitar pukul 21.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,60 gram dan netto 0,15 gram yang disembunyikan di saku celana serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Dari interogasi awal, AN bernyanyi. Dia mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari seorang pria berinisial APP.

Tim Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan APP di lokasi yang sama sekitar pukul 22.00 Wita.

Dari tangan APP, polisi mengamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku, terlebih jika sudah menyasar generasi muda,” tegas Gede Wijaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (*)