KALAMANTHANA, Bengkalis – Bukannya menegakkan aturan, pegawai Satpol PP ini malah menerabasnya. Dia diduga ikut mengedarkan sabu-sabu.
Pegawai Satpol PP itu berinisial MZ (29). Sehari-hari, dia adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Satpol PP di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
MZ diamankan aparat Satresnarkoba Polres Bengkalis atas kepemilikan tujuh paket sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan di rumahnya.
Kepala Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengecekan urine yang dilakukan terhadap seluruh personel Kantor Camat Bantan pada Kamis 16 April 2026 pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
“Dari hasil tes urine, ditemukan satu orang pegawai berinisial MZ yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine,” ujar Tidar Laksono.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang berada di Desa Muntai Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 paket diduga sabu dengan berat kotor total 2,13 gram yang disimpan di dalam lemari, tepatnya di bawah lipatan pakaian.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, kaca pyrex, korek api, serta gunting press yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Adapun peran tersangka dalam kasus ini adalah memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga menyalurkan narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)