KALAMANTHANA, Palangka Raya — Dalam upaya menjamin keselamatan dan kelayakan di jalan, seluruh kendaraan angkutan wajib menjalani uji KIR. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo.
“Uji KIR ini penting untuk menjamin keselamatan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” katanya, Senin (20/4/2026).
Hadi menjelaskan, pengujian dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi teknis kendaraan tetap memenuhi standar laik jalan. “Dalam prosesnya, kami memeriksa sistem pengereman, lampu, emisi gas buang, hingga kondisi fisik kendaraan,” jelasnya.
Kendaraan angkutan seperti pick up dan mobil box menjadi yang paling sering menjalani pengujian karena intensitas penggunaannya tinggi. “Kami juga terus mendorong kesadaran pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan kewajiban uji KIR sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan uji KIR secara rutin, Dishub berharap risiko kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan keselamatan di jalan semakin terjaga di Kota Palangka Raya. (Mit).