KALAMANTHANA, Sanggau – Baru 12 hari menghirup udara bebas, SY alias B (53) sudah harus masuk ruang tahanan lagi. Hukuman yang pernah dijalaninya tak membuatnya jera sehingga kembali terciduk gara-gara narkotika jenis sabu-sabu.
SY, pria yang sudah tak muda lagi itu, adalah warga Jalan H Said, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dia kembali diringkus aparat Polsek Kapuas pada Rabu (21/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pelaku SY merupakan residivis pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dua kali ditangkap dengan perkara yang sama. Pada 9 Februari 2018 lalu, telah selesai menjalankan hukuman di LP Kelas II A Pontianak,” sebut Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan.
Rachmat pun menjelaskan kronologis penangkapan SY. Menurutnya, pada Rabu itu, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Polsek Kapuas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Beringin.
Tim pun melaksanakan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Intel Polsek Kapuas, Ipda Rinto Sihombing melaksanakan penindakan dan mendatangi kontrakan pelaku SY untuk dilakukan pengeledahan yang didampingi Jajang (saksi) yang sebelumnya mencoba untuk membeli sabu-sabu.
“Dari pengeledahan tersebut ditemukan 4 bungkus sedang di dalam kotak di lemari pakaian, 1 paket kecil di saku celana pendek bergantung di dinding dan 2 buah timbangan digital di dalam tas,” ucap Rachmat Kurniawan.
Dari kontrakan SY, tim Polsek Kapuas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu ukuran sedang dalam plastik bening berklip, 1 paket kecil dalam plastik berklip, 2 bundel plastik bening berklip, 1 unit telepon genggam merek Samsung, 1 kotak merk Surza, 1 dompet warna hitam, 1 timbangan digital warna hitam merk Proxey, 1 timbangan digital warna hitam merk KF, 1 pipet warna putih, 1 sendok takar, 1 kaca fanbo, 1 alat hisap bong, dan 1 helai celana pendek warna coklat. (ik)