Pencarian

Aroma Korupsi Menyengat dari Proyek IKN, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 • 17:21:00 WIB
Aroma Korupsi Menyengat dari Proyek IKN, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
Kejari Penajam Paser Utara menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek bongkar muat matrial pembangunan IKN.

KALAMANTHANA, Penajam – Kasus dugaan korupsi mulai mencium wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Satu tersangka lagi ditetapkan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

Kasus dugaan korupsi ini menyangkut penyimpangan pengelolaan bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan di Kecamatan Sepaku.

Desa ini melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), mengelola layanan bongkar muat material untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara terus mengembangkan perkara dugaan korupsi ini dan sudah menetapkan tersangka baru.

“Kasus inidikasi penyelewengan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan terus didalami,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Chritipher Bernata di Penajam, Kamis 29 Januari 2026.

Dari hasil pengembangan, lanjut dia, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial MF. Dia adalah mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Bumi Harapan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah aparat desa dan pengelola Bumdes Makmur Mandiri.

Keduanya yakni mantan Kepala Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018-2024 berinisial K dan mantan Direktur Bumdes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode 2022-2024 berinisial IL.

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di ruang tahanan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk kemudahan pemeriksaan dan penahanan bisa diperpanjang sesuai proses penyidikan,” kata Christopher Bernata. (*)

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks