KALAMANTHANA, Muara Teweh – Empat tersangka kasus penyalahgunaan karoba jenis sabu-sabu di Barito Utara, kini berpindah tangan dari Polres Barito Utara ke Kejaksaan Negeri Barito Utara. Barang bukti sabu mereka pun dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di Mapolres Barito Utara, Kamis (8/8/2019). Barang bukti yang dimusnahkan seberat 5,7 gram sabu-sabu. Barang haram itu disita dari empat tersangka kasus narkoba.

Kepala Polres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar menjelaskan, barbuk yang dimusnahkan berasal dari tangan tersangka Belly 1,97 gram, tersangka Sri Indah 0,19 gram, tersangka Rusdianoor 0,74 gram tersangka Asnani 2,8 gram. “Pemusnahan berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri dan Surat Perintah Kapolres Barut,” kata Dostan.

Dostan membenarkan, kejahatan narkoba merupakan masalah serius yang harus disikapi semua komponen masyarakat, bukan hanya polisi. "Secara tegas, saya perintahkan bukan hanya menangkap pengedar kelas teri, tetapi kita harus menangkap bandar besar," ucap dia. 

Selama semester I tahun 2019, Polres Barut telah menyidik 14 perkara narkoba, termasuk empat perkara dengan pemusnahan barang bukti hari ini. Ketua Badan Narkotika Daerah Barut Sugianto Panala Putra bersama pejabat mewakili kejaksaan Muthiah hadir saat pemusnahan barbuk sabu.(mel)