KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial sesuai dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, Kamis (18/12/2025).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejati Kalimantan Tengah tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo J.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat utama Kejati, jajaran organisasi perangkat daerah, para bupati dan wali kota se-Kalteng, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Agoes Soenanta Prasetyo.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk menyatukan komitmen serta memperkuat koordinasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan lokasi dan jenis kegiatan kerja sosial, mekanisme pembinaan dan pengawasan, pelaporan pelaksanaan pidana, serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam sambutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dibacakan oleh Direktur C, ditegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci agar sanksi kerja sosial dapat diterapkan secara proporsional dan efektif.
Kepala Kejati Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M. menyampaikan, kerja sama ini merupakan bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, pidana kerja sosial mengedepankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang berorientasi pada perubahan perilaku pelaku serta peningkatan tanggung jawab sosial.
“Sinergi dengan pemerintah daerah sangat diperlukan, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan pidana kerja sosial. Diharapkan kebijakan ini dapat memberi dampak positif bagi masyarakat dan sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah sangat penting, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam upaya pencegahan dan pembinaan.
“Pidana kerja sosial mencerminkan penegakan hukum yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” kata Gubernur.
Gubernur berharap Nota Kesepahaman ini dapat diimplementasikan secara konkret dan berkelanjutan, sehingga menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung percepatan pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah. (Mit).