KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kapuas, Senin (7/7/2025).
Pidato pengantar nota keuangan terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua DPRD Yohanes dan Berinto.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Dodo menyampaikan bahwa rancangan perubahan APBD 2025 disusun dengan tujuan untuk mempertajam capaian target kinerja pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Kapuas juga berupaya mengoptimalkan dukungan anggaran, baik untuk mencapai target-target prioritas pembangunan daerah maupun dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat.
"Selain itu, perubahan ini juga dimaksudkan untuk menjawab isu-isu strategis dan kebutuhan mendesak yang perlu segera ditangani, dengan tetap mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan kegiatan di tahun anggaran 2025," ujar Dodo.
Dodo menyebutkan bahwa pendapatan daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp 2,7 triliun. Setelah perubahan, target pendapatan meningkat menjadi Rp 3,4 triliun atau naik sebesar Rp 231 miliar, setara 8,35 persen.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. (fan)