KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, H. Muhammad Wiyatno meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan aparatur sipil negara (ASN) di jajarannya telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
Hal ini disampaikan Bupati saat membuka kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show 2025 yang digelar di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas, Senin (21/7/2025).
Bupati Wiyatno menegaskan, apabila masih ada ASN yang belum melunasi PBB-P2 tahun 2025, maka kepala perangkat daerah diminta memastikan agar ASN yang bersangkutan segera melakukan pembayaran. ASN juga diminta memanfaatkan loket-loket pelayanan pajak yang telah disediakan oleh Bapenda.
“Pelayanan loket pajak ini bekerja sama dengan pihak perbankan dan tersedia di beberapa titik mulai hari ini, 21 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut Wiyatno menjelaskan, pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN. Khusus pejabat struktural eselon II, III, dan IV diwajibkan melakukan pembayaran secara non-tunai.
“Pembayaran non-tunai bisa dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kapuas tentang penegasan mekanisme pembayaran TPP ASN serta gaji tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Kapuas,” jelasnya.
Menurut Wiyatno, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mendukung peningkatan indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, sekaligus mempercepat transformasi digital di sektor layanan publik. (fan)