KALAMANTHANA, Palangka Raya — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil menangkap dua pelajar yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang driver online di Jalan Yos Sudarso Induk No. 43, tepatnya di depan Toko Bunga Lestari Wijaya, Minggu dinihari (19/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kedua tersangka, AS alias R dan AT alias R (masing-masing berusia 18 tahun), diringkus oleh Tim Jatanras Polresta Palangka Raya di dua lokasi berbeda pada Senin malam (21/7/2025).

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban RJ, driver online, diikuti oleh dua pengendara sepeda motor sepulang mengantar penumpang ke tempat hiburan malam di kawasan Yos Sudarso.

“Salah satu pelaku meneriaki korban dengan kata kasar, yang memicu cekcok. Korban sempat mengajak ke pos polisi, namun situasi malah memanas,” ujar Kompol Rian, Selasa, (22/7/2025).

Perkelahian pun tak terhindarkan. AS memukul korban terlebih dulu, kemudian AT datang dan memukul bagian kiri kepala korban dengan benda keras yang diduga kunci motor. Akibatnya, korban mengalami luka serius di kepala, patah pergelangan tangan, serta luka di beberapa bagian tubuh.

Setelah kejadian, pelaku sempat berjanji akan ikut ke pos polisi namun kabur. Korban akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara oleh rekan sesama driver untuk mendapat penanganan medis.

Polresta Palangka Raya langsung menindaklanjuti laporan korban melalui LP/B/213/VII/2025/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalteng tertanggal 22 Juli 2025. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit motor, serta pakaian pelaku dan korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 7 dan 5 tahun penjara.

Polisi masih mendalami motif dan kronologi kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. (Mit).