KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Wakil Bupati Kapuas, Dodo, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Kwarcab Pramuka Kapuas, meminta Dinas Pendidikan agar segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025.
Permendikdasmen tersebut mengatur tentang kurikulum pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK, yang mewajibkan sekolah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan.
"Menjelang peringatan Hari Pramuka ke-64 pada 14 Agustus mendatang, Gerakan Pramuka mendapat kado istimewa berupa terbitnya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang mewajibkan sekolah mengadakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan," ujar Wabup Dodo saat membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Kwarcab Pramuka Kapuas di Aula Dinas Pendidikan Kapuas, Sabtu (26/7/2025).
Karena itu, Dodo meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk segera berkoordinasi dengan para kepala sekolah, yang juga berperan sebagai Ketua Majelis Gugus Depan, guna mengimplementasikan aturan tersebut secara menyeluruh.
Baca Juga: Bupati Kapuas Tinjau Persiapan Panen Raya 5.000 Hektare di Tamban Catur
"Selain itu, saya juga mengajak kita semua untuk terus menanamkan semangat Dasa Darma, Tri Satya, serta semboyan Ikhlas Bakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana sebagai pedoman dalam bertindak dan bermasyarakat," tambahnya.
Dodo juga mendorong agar Gerakan Pramuka tidak hanya aktif di bumi perkemahan, tetapi turut hadir dan berperan nyata di tengah masyarakat melalui berbagai bentuk pengabdian.
“Kepada Kakak-kakak yang saya banggakan, saya ucapkan selamat bermusyawarah. Semoga Muscab ini berjalan lancar, demokratis, dan menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan Gerakan Pramuka Kapuas,” pungkasnya. (fan)