KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno, secara resmi melantik dan mengukuhkan dua Damang Kepala Adat dari Kecamatan Tamban Catur dan Kecamatan Kapuas Hilir, pada Senin (4/8/2025).
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas. Adapun dua Damang yang dilantik adalah Tena Davitson sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Tamban Catur dan Erma Noor Repila sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Hilir.
Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menekankan pentingnya pelestarian budaya serta penguatan peran kelembagaan adat di tengah dinamika masyarakat yang semakin kompleks.
"Pelantikan Damang Kepala Adat ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan amanah besar dalam menjaga serta menegakkan nilai-nilai budaya lokal, khususnya falsafah Huma Betang dan Belom Bahadat," tegasnya.
Wiyatno juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak, Damang memiliki tanggung jawab besar dalam pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat serta hukum adat di wilayah masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, ia mengajak seluruh perangkat daerah teknis dan para camat untuk terus menjalin sinergi dengan para Damang. Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, dan Mantir Desa/Kelurahan.
"Selamat menjalankan tugas. Semoga para Damang dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga jati diri budaya daerah kita," tutupnya.
Acara pelantikan turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD Kapuas, tokoh adat, tokoh agama, kepala perangkat daerah, serta masyarakat adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kapuas. (fan)