Empat Kasus Narkotika: Jaringan Sabu Terpetakan
Kapolres mengungkap bahwa tiga dari empat kasus narkotika terjadi di wilayah hukum Pulang Pisau, sementara satu kasus melibatkan jaringan lintas kabupaten. Berikut rincian kasus:- Kasus 1 – Desa Paduran, Sebangau Kuala: Tersangka AM (35) ditangkap dengan barang bukti 2,68 gram sabu, 10 plastik klip kosong, tas hitam, handphone Realme Note 50, dan uang tunai Rp400 ribu.
- Kasus 2 – Kecamatan Pandih Batu: Tersangka IY (39) kedapatan membawa 1,03 gram sabu, sendok sabu, timbangan digital, dan uang Rp300 ribu. Barang bukti lain termasuk handphone Infinix Note 3.
- Kasus 3 – Desa Bahaur Tengah & Bahaur Hilir: Tersangka MA (35) membawa sabu dari IY seberat 5,12 gram. Dari penggeledahan lanjutan ditemukan 47,26 gram sabu, 14 plastik klip kosong, timbangan digital, dan handphone.
- Kasus 4 – Jaringan Tiga Orang: Tersangka MJ (38), AS (31), dan ABD (50) ditangkap di Desa Manen Paduran dan Tumbang Rungan. Barang bukti: 25,23 gram sabu, alat hisap, timbangan, korek api, dan kantong plastik hitam.