KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kasus tragis yang menimpa Jamilah (alm), warga Desa Meragut, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, akhirnya menemukan titik terang. Polisi memastikan pelaku berinisial NR, yang tak lain anak kandung korban, mengalami gangguan jiwa berat.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, mengungkapkan hasil observasi medis selama 14 hari menunjukkan adanya tanda-tanda gangguan jiwa pada NR.

“Ada tanda gangguan jiwa. Hari ini juga dibawa ke RSJ Kalawa Atei Palangka Raya,” jelasnya di Tamiang Layang, Kamis (25/9/2025).

Sejak ditangkap pada 31 Agustus 2025, NR menjalani observasi kejiwaan di Rutan Polsek Dusun Timur dengan pendampingan dokter spesialis kejiwaan dari RSUD Tamiang Layang.

Dokter spesialis kejiwaan RSUD Tamiang Layang, dr. Christopher A.P. Purba, Sp.K.J., membenarkan hasil pemeriksaan medis. “Ada gangguan jiwa berat. Karena itu, pelaku perlu menjalani pengobatan minimal sembilan bulan di RSJ Kalawa Atei Palangka Raya. Jika belum ada perbaikan, maka pengobatan tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (31/8/2025). Warga Desa Meragut digemparkan kabar bahwa NR diduga menghabisi nyawa ibunya menggunakan parang. Korban mengalami luka serius di tangan dan kaki hingga kehabisan darah.

Insiden berlangsung cepat tanpa banyak saksi karena warga sedang menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di mushola desa. Usai kejadian, NR sempat berkeliaran di sekitar desa sambil membawa parang hingga akhirnya diamankan polisi tanpa perlawanan.(Aniogoru).