KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Polsek Dusun Tengah bersama tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Timur dan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil membekuk terduga pelaku pencurian yang terjadi di Masjid Al-Wasilatul Janah, Ampah Kota. Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) setelah pengembangan penyelidikan oleh tim gabungan.

Pelaku diketahui bernama Ahmad Fariza alias Ari (32), warga Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. Ia ditangkap di kediamannya dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, menjelaskan bahwa pelaku diduga mencuri satu unit handphone OPPO A60 milik korban Sarbani (39), warga Kapuas Hilir, saat korban tertidur di masjid pada Kamis malam (25/9/2025).

“Selain kehilangan HP, korban juga mengalami kerugian uang sebesar Rp20.400.000 karena rekening BRIMO miliknya digunakan untuk melakukan transfer ke akun Dana milik orang lain,” ujar Iptu Suprayitno.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kotak HP OPPO A60, rekening koran BRI atas nama korban, serta bukti transfer ke akun Dana dengan nomor 085245402508.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Polsek Dusun Tengah, Unit Resmob Satreskrim Polres Bartim, dan Unit Resmob Polres HSU,” tandas Iptu Suprayitno.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di tempat ibadah serta sinergi antar kepolisian lintas wilayah dalam penegakan hukum. (Anigoru).