KALAMANTHANA, Palangka Raya – Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (7/11/2025). Mereka menuntut agar terdakwa kasus narkoba, Salihin alias Saleh, dijatuhi hukuman maksimal karena dianggap merusak generasi muda Dayak.
Massa membawa spanduk bertuliskan “Hukum Berat Penghancur Generasi Dayak” dan “Kami Lawan Narkoba”, sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya peredaran narkoba di Kalimantan Tengah dan lemahnya efek jera dari proses hukum.
Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti, menegaskan bahwa tuntutan mereka adalah panggilan moral, bukan sekadar emosi. “Narkoba adalah musuh kita bersama. Pengadilan menjadi benteng terakhir keadilan. Kami tidak ingin generasi Dayak hancur oleh narkoba,” ujarnya.
Sadagori menyebut nama Saleh sudah lama dikenal sebagai pengedar di kawasan Ponton, Palangka Raya, dan mendesak agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk memberikan efek jera.
Aksi yang berlangsung hampir dua jam sempat memanas saat massa meminta majelis hakim hadir langsung. Perwakilan PN Palangka Raya, Nguguli Liwar Mbani Awang, menenangkan massa dan menyampaikan bahwa aspirasi akan diteruskan ke pimpinan pengadilan.
Ketua PN Palangka Raya, Ricky Fardinand, akhirnya menemui massa dan menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat. “Hakim bekerja secara independen, putusan diambil berdasarkan fakta di persidangan, bukan tekanan pihak mana pun,” ujarnya.
GDAN menyerahkan pernyataan sikap berisi lima poin tuntutan, termasuk desakan hukuman maksimal, transparansi peradilan, dan peningkatan pengawasan terhadap jaringan narkoba di Kalteng. Ricky memastikan seluruh tuntutan akan diteruskan kepada majelis hakim.
Aksi damai berakhir tertib dengan yel-yel “Hancurkan Narkoba, Selamatkan Generasi Dayak!” dan “Hukum Berat Bandar Narkoba!” sebagai penegasan komitmen GDAN dalam melawan narkoba. (Mit),