KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya resmi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai usulan inisiatif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dua raperda tersebut mencakup Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Penyelenggaraan Berbasis Data Kelurahan Presisi. Keduanya dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola wilayah dan perlindungan aset intelektual masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, menjelaskan bahwa raperda kelurahan presisi bertujuan menata sistem informasi wilayah secara akurat dan terintegrasi.
“Aturan ini akan sangat membantu dalam menertibkan urusan kependudukan, tapal batas, hingga penamaan jalan. Tujuannya untuk mengurangi potensi konflik horizontal akibat tumpang tindih nama jalan dan gang,” ujar Khemal, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, keberadaan perda tersebut akan memperkuat komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola wilayah berbasis data yang transparan dan akurat.
“Dengan perda ini, pemerintah kota akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menyelesaikan persoalan wilayah. Ini bentuk keseriusan Pemko sekaligus langkah konkret meminimalisir konflik sosial,” tambahnya.
Khemal juga menyoroti masih adanya dualisme nama jalan di sejumlah titik di Palangka Raya yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Banyak warga kesulitan mengurus administrasi karena nama jalan di dokumen tidak sama antara instansi satu dengan lainnya,” ungkapnya.
Ia optimistis, jika seluruh wilayah memiliki satu nama jalan yang resmi dan terdaftar, maka dampaknya akan sangat luas, termasuk dalam hal investasi. (Mit).