KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Tim gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah, dibantu Resmob Satreskrim Polres Barito Timur dan Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, berhasil mengamankan seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawit Graha Manunggal (SGM).

Terduga pelaku yang ditangkap tersebut diketahui berinisial JS. Ia telah masuk dalam daftar DPO sejak Juli 2025. Penangkapan dilakukan Selasa (21/10/ 2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Tamiang Layang Ampah, Gang Tuja, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025) menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi lintas satuan yang sebelumnya telah mengantongi informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku DPO JS berhasil kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Dusun Timur untuk pemeriksaan awal, kemudian dilimpahkan ke Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Suprayitno, Kamis (23/10/2025).

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana pencurian buah sawit di areal PT SGM Blok B Divisi 4 BBE 1, Desa Ipu Mea, Kecamatan Karusen Janang, yang terjadi pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya tim gabungan telah berhasil mengamankan tiga pelaku lain, masing-masing HD (24), warga Simpang Bingkuang, PK (22), dan MS (22), warga Desa Tampa, Kecamatan Paku.

Ketiganya diketahui melakukan aksi pencurian dengan cara memanen buah sawit secara ilegal pada malam hari menggunakan alat tradisional tojok, kemudian mengangkut hasil curian dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Aksi para pelaku diketahui setelah pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dusun Tengah. Dari hasil pencurian, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

“Penangkapan DPO ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan, dalam menindak tegas pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah,” tambah Iptu Suprayitno. (Anigoru)