KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025 di Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (20/11/2025). Rapat paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Agama, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Dalam penyampaiannya, Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa pengajuan Rancangan APBD adalah amanat regulasi sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Penyampaian rancangan peraturan daerah ini merupakan agenda tahunan dan bagian dari siklus anggaran yang strategis bagi keberlangsungan pemerintahan,” ujarnya. Penyusunan APBD 2026 mengacu pada RPD 2024–2026, RKPD 2026, serta sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah. APBD diharapkan menjadi instrumen fiskal yang mampu mendorong tercapainya visi pembangunan daerah. Bupati memaparkan lima prioritas pembangunan daerah tahun 2026, yaitu:
  1. Peningkatan infrastruktur dan energi
  2. Pendidikan dan kesehatan
  3. Peningkatan ekonomi masyarakat
  4. Pengelolaan sosial, budaya, pariwisata, dan lingkungan hidup
  5. Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan 
Prioritas ini dirumuskan dengan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta pokok pikiran DPRD. Dalam paparannya, Bupati menjelaskan struktur APBD 2026 yang mencatat pendapatan daerah Rp 3,13 triliun, terdiri dari:
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 154,15 miliar
  • Transfer pusat: Rp 2,97 triliun
  • Transfer antar daerah: Rp 10,22 miliar
Sementara belanja daerah mencapai Rp 3,25 triliun, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dengan demikian, Barito Utara mengalami defisit Rp 117,7 miliar, atau 3,75 persen dari total belanja daerah. Shalahuddin menegaskan bahwa APBD bukan sekadar deretan angka, tetapi merupakan instrumen kebijakan publik yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap dukungan penuh DPRD agar rancangan APBD ini dapat dibahas dan disahkan tepat waktu sesuai ketentuan,” tegasnya. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan APBD sebagai instrumen pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan. (Sly).