KALAMNATHANA, Muara Teweh  – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus sabu dan inex dengan total barang bukti lebih dari 880 gram. Pengungkapan dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) pukul 23.00 WIB di area Bandara Lama, Jalan Bandara Lama, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Petugas mengamankan seorang pria berinisial ZA (40), yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Barito Utara. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi, MR (22) dan AN (22), ditemukan 1 paket sedang sabu, 2 klip kecil berisi 6 butir inex, serta tas biru di stang motor berisi 7 paket besar dan 38 paket sedang sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi:
  • 7 paket besar sabu seberat 704,14 gram
  • 39 paket sedang sabu seberat 184,67 gram
  • 2 plastik klip pil inex seberat 2,77 gram
  • 1 unit handphone
  • 1 unit sepeda motor
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. “Keberhasilan ini hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat. Polres Barito Utara berkomitmen memberantas narkotika demi menjaga generasi muda,” ujarnya. Polres Barito Utara mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (Sly).