KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ratusan tim gabungan dari Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) masuk ke Komplek Ponton, Palangka Raya pada Jumat, 7 November 2025 tidak terlampau mengejutkan warga Kampung Ponton. Pasalnya, kehadiran tim gabungan dalam operasi terpadu, lebih mengedepankan sosialisasi akan bahaya narkoba.

GDAN didampingi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak ( BATAMAD ) Kalteng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya, Aparat Kepolisian, Polisi Militer, Satuan Polisi Pamong Praja, dan aparat Kelurahan Pahandut.

Sambil membawa pengeras suara, berkeliling Kampung Ponton, Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti) menegaskan, bahwa kehadiran tim gabungan, khususnya GDAN dan BATAMAD, mengedepankan sosialisasi, seraya mendorong warga Ponton untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Baca Juga: GDAN Gelar Aksi Damai, Desak Hukuman Maksimal bagi Terdakwa Narkoba

“Tim dari GDAN menilai, sebagian besar warga Ponton yang ditemui, sebenarnya tidak suka lingkungan mereka dijadikan tempat berjualan narkoba. Bahkan puluhan anak-anak yang ditemui mengatakan mereka sepakat untuk melawan peredaran narkoba di wilayahnya,” kata Ketua GDAN, Ririen Binti kepada media ini melalui siaran pers, Senin (10/11/2025).

Selain melakukan sosialisasi akan bahaya narkoba serta mengajak masyarakat untuk Bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Ponton, Tim GDAN juga memasang beberapa spanduk dan stiker terkait perlawanan terhadap peredaran narkoba di Ponton.

Ririen Binti membeberkan, mayoritas warga Ponton, bahkan anak-anak, tidak menyukai peredaran narkoba di permukiman mereka, hanya saja selama ini belum ada dorongan kolektif yang membuat mereka bergerak bersama.

Kehadiran GDAN turun langsung memantik keberanian masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dan GDAN menggunakan pendekatan sosial dan kearifan lokal untuk merangkul masyarakat.

Baca Juga: Sambut Positif Deklarasi GDAN, BNN Kalteng Dukung Sanksi Adat bagi Bandar Narkoba

Sementara itu, terkait adanya temuan peralatan serta rumah khusus untuk menggunakan sabu-sabu di Ponton. GDAN menegaskan bahwa temuan ini membuka peluang penyelesaian secara hukum adat, karena hukum adat tidak hanya dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga terhadap wilayah yang menjadi sumber persoalan.

GDAN berpendapat, untuk menghentikan peredaran sabu-sabu di Kampung Ponton, pemerintah Kota Palangka Raya, yang tentunya didukung pemerintah Provinsi, perlu mendirikan Pos Terpadu di Kampung Ponton.

Pos Terpadu dijaga oleh Satpol PP dari Pemko Palangka Raya dan Pemprov Kalteng, yang didukung aparat hukum terkait lainnya, seperti BNNP Kalteng dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, TNI, maupun GDAN dan Lembaga Adat, seperti DAD Kalteng, BATAMAD, hingga tokoh masyarakat setempat.

“Dengan berdirinya Pos Terpadu di Kampung Ponton, yang dijaga oleh tim gabungan, serta digencarkannya sosialisasi bahaya narkoba , melalui pendekatan sosial dan kerohanian serta kearifan lokal, maka diyakini dengan pertolongan Tuhan, bisa menghentikan peredaran narkoba di Ponton,” kata Ririen Binti.

“Narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa, dan korbannya berdampak luas, maka untuk melawan kejahatan yang terorganisir ini, juga diperlukan langkah yang luar biasa dengan melibatkan berbagai komponen, baik pemerintah, masyarakat adat serta tokoh masyarakat setempat,” sambung jurnalis senior ini. (sly)