KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Shalahuddin menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi TJSLP serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Rabu (12/11/2025). Menurut Shalahuddin, pelaksanaan program CSR di Barito Utara selama ini masih belum selaras dengan arah pembangunan daerah. “Selama ini perusahaan melaksanakan program CSR langsung ke lapangan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Ke depan, kami akan menyampaikan program-program prioritas daerah agar CSR yang dijalankan bisa searah dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan Barito Utara,” ujarnya. Ia menambahkan, setelah program prioritas daerah ditetapkan, pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan CSR untuk memastikan program yang dijalankan tepat sasaran dan berdaya guna bagi masyarakat. Selain membahas sinkronisasi CSR, Rakor ini juga menyoroti pentingnya optimalisasi PAD sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Shalahuddin menjelaskan, kondisi keuangan daerah masih terdampak pemangkasan dana transfer dari pusat. “Kondisi dana transfer sangat minim, hampir 50 persen mengalami pemotongan. Namun Alhamdulillah, melalui dana bagi hasil dan DAU, total anggaran kita masih berada di kisaran Rp3,1 triliun,” jelasnya. Bupati juga menyampaikan sejumlah arahan dari Gubernur Kalimantan Tengah hasil rapat di Palangka Raya yang perlu menjadi perhatian dunia usaha di Barito Utara. Beberapa di antaranya:
  1. Perusahaan diharapkan membeli bahan bakar melalui lembaga resmi di wilayah Kalimantan Tengah.
  2. Memprioritaskan tenaga kerja lokal secara proporsional dan meningkatkan kompetensi masyarakat.
  3. Menjalankan program CSR yang bermanfaat dan berkelanjutan bagi masyarakat.
  4. Menggunakan kendaraan berplat Kalteng agar pajaknya masuk ke daerah.
  5. Mengutamakan material tambang lokal yang berizin.
  6. Membuka rekening dan bertransaksi di Bank Kalteng atau bank pemerintah.
  7. Membayar pajak alat berat dan air permukaan sesuai aturan yang berlaku.
“Harapan kami, semua yang telah disepakati di tingkat provinsi bisa kita laksanakan bersama di Kabupaten Barito Utara. Pelaksanaan TJSLP harus menjadi bagian dari strategi bisnis perusahaan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas H. Shalahuddin.  (Sly).