KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Suparjan Efendi, menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) dan Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kejari Barut) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, serta optimalisasi pendapatan daerah.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Aula Setda Barito Utara lantai I, Selasa (11/11/2025), dan dihadiri oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, jajaran Forkopimda, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah.

Dalam kesempatan terpisah, Rabu (12/11/2025), Suparjan menilai langkah kerja sama ini sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Kami dari DPRD sangat mengapresiasi langkah strategis ini. Kerja sama antara Pemkab dan Kejari merupakan upaya konkrit untuk menegakkan prinsip good governance, terutama dalam mencegah dan menangani permasalahan hukum yang berpotensi merugikan daerah,” ujarnya.

Menurut Suparjan, persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kerap muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait pengelolaan aset dan pendapatan daerah. Karena itu, pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai penting agar setiap kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum yang benar.

“Pendampingan dari Kejaksaan akan memperkuat posisi hukum pemerintah daerah. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, termasuk pengelolaan aset dan peningkatan PAD, dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah pemulihan dan pengamanan aset daerah juga sangat strategis dalam menjaga kekayaan daerah agar tidak berpindah tangan atau disalahgunakan. Banyak aset milik pemerintah daerah yang membutuhkan penataan hukum agar memiliki kekuatan administrasi dan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Pemulihan aset bukan hanya soal mengembalikan barang milik daerah, tetapi juga memastikan aset tersebut dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Suparjan menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kolaborasi dengan Kejaksaan dapat membantu pemerintah dalam menertibkan kewajiban hukum para wajib pajak daerah melalui penegakan maupun pembinaan. (Sly).