KALAMANTHANA, Murung Raya - Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi tahun berjalan. Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara simbolis oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, di GOR Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua TP-PKK Kabupaten Murung Raya Warnita Heriyus, Ketua Komisi I DPRD Rejikinoor, Ketua Komisi II DPRD Bebie, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur pemerintah yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kalian yang telah mendapatkan kesempatan ini harus bersyukur dengan cara bekerja sebaik-baiknya. Pelayanan publik menyangkut aspek kehidupan yang luas, dan pemerintah berkewajiban menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN dan PPPK meningkatkan etos kerja sesuai nilai 5K yang menjadi pedoman kinerja di Pemkab Murung Raya, yakni Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas, dan Kerja Berkualitas. “Mari bersama membangun Murung Raya yang hebat, semakin maju, semakin sejahtera dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya, Patusiadi, melaporkan jumlah PPPK Paruh Waktu yang lulus seleksi mencapai 1.321 orang. Namun, yang ditetapkan Nomor Induk PPPK sebanyak 1.313 orang. “Terdapat 8 orang yang tidak mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) dengan alasan mengundurkan diri atau tidak aktif lagi bekerja sebagai Non ASN di Kabupaten Murung Raya,” jelasnya. (Sly).