KALAMANTHANA, Sampit – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para sopir dan manajemen PT Marga Dinamik Perkasa (MDP), Senin (10/11/2025). Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan para sopir terkait sistem kerja sama yang dianggap merugikan.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Dadang H. Syamsu, menjadi ruang bagi para sopir menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Mulai dari hubungan kerja yang dinilai tidak transparan hingga aturan perusahaan yang dianggap membebani.

“Menindaklanjuti hal itu, Komisi III DPRD Kotim menetapkan beberapa poin kesimpulan dan rekomendasi,” kata Dadang.

Komisi III meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan dan analisis mendalam terhadap hubungan kerja antara sopir dan PT MDP. Hasil analisis wajib disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kotim maksimal 14 hari kerja sejak RDP ditetapkan.

Disnaker Kotim juga diminta memfasilitasi mediasi secara serius antara sopir dan perusahaan sesuai aturan perundang-undangan. Progres mediasi harus dilaporkan kepada DPRD Kotim paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan. Selama proses berlangsung, kedua pihak diminta tetap menjaga suasana kerja yang kondusif.

Komisi III turut menegaskan agar PT MDP mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, termasuk kewajiban melaksanakan tes narkoba minimal setiap enam bulan.

Selain itu, Komisi III DPRD Kotim akan menjadwalkan rapat lanjutan bersama PT MDP dan instansi terkait untuk membahas persoalan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta sejumlah isu lain yang belum terselesaikan. (Darmo).