KALAMANTHANA, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Selasa (11/11/2025).

Dalam pembahasan tersebut, Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, menyoroti kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap pelaku UMKM lokal. Ia menyebut produk UMKM belum terserap secara optimal oleh Pemkab, meski banyak pelaku usaha menghasilkan produk berkualitas, termasuk minuman dan jajanan tradisional.

“Selama ini Pemkab kurang peduli dengan produk UMKM lokal. Terlihat dalam agenda rapat atau kegiatan seremonial. Ada pelaku usaha membuat produk minuman, tapi tidak dibeli dinas. Yang dipakai justru merek perusahaan nasional. Bentuk perhatian paling sederhana adalah membeli kue tradisional lokal untuk kegiatan dinas, bukan menggunakan kue modern dari luar,” tegas Dadang.

Ia juga menilai Raperda yang dibahas belum sepenuhnya mengakomodasi peran pemerintah dalam mendukung tumbuh kembang UMKM. Dadang menekankan perlunya pasal tegas yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk memberdayakan pelaku usaha kecil melalui kebijakan anggaran yang berpihak.

Dengan regulasi yang jelas, ia berharap UMKM lokal tidak hanya terlindungi, tetapi juga diberdayakan sehingga mampu bersaing dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah. (Darmo).