KALAMANTHANA, Sampit – Rencana penyelenggaraan event balap motor di kawasan Taman Kota Sampit pada 13–14 Desember 2025 mendapat penolakan keras dari berbagai pihak. Lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, taman kanak-kanak, serta fasilitas kesehatan dinilai tidak layak dijadikan arena balapan.

Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia, menegaskan bahwa Taman Kota tidak memiliki karakteristik sebagai lokasi kegiatan otomotif karena merupakan ruang publik yang padat aktivitas dan memiliki fungsi sosial penting.

“Ada Klinik Terapung Obor yang beroperasi, dekat gereja, ada sekolah, bahkan taman kanak-kanak. Selain itu, halaman belakang sekolah menjadi akses keluar-masuk,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah wajib mencari lokasi yang lebih representatif agar tidak menimbulkan keresahan. “Kita tidak menolak olahraga otomotif, tapi harus di tempat yang tepat,” tegasnya.

Pengamat kebijakan publik, ekonomi, dan demokrasi, Eka Sazli, juga menilai penggunaan taman kota sebagai arena balap sudah tidak relevan. “Sejak dulu taman kota dijadikan lokasi motor prix. Sudah saatnya kegiatan itu dipindahkan ke sirkuit milik pemerintah daerah. Balapan di ruang publik seperti taman kota tidak pantas lagi,” jelasnya.

Eka turut menyoroti potensi terganggunya aktivitas masyarakat. Taman kota menjadi tempat warga berolahraga pada akhir pekan dan kawasan car free day. Penutupan taman akan membuat warga kecewa. “Belum lagi gangguan bagi rumah sakit terapung dan umat Kristiani yang beribadah pada hari Minggu. Toleransi dan kenyamanan bersama harus dijunjung tinggi,” katanya.

Senada, pengurus Komite Pemantau Kebijakan (KPK), Kherli, mendesak rencana tersebut dibatalkan. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan penyelesaian Sirkuit Sahati yang terbengkalai.

“Taman kota tidak layak untuk balapan. Kalau mau menggelar event otomotif, pemkab harus menyelesaikan dulu sirkuit Sahati yang mangkrak bertahun-tahun. Itu dibangun dengan uang rakyat,” tegasnya.

Kherli menambahkan, Taman Kota Sampit merupakan ruang publik penting tempat masyarakat berolahraga, bersantai, dan berkumpul, sehingga pemanfaatannya harus mengedepankan kepentingan umum. (Darmo).