KALAMANTHANA.ID, Tanah Grogot – Beberapa hari diselidiki, aparat Satresnarkoba Polres Paser, Kalimantan Timur, akhirnya menciduk SB dalam kasus peredaran sabu-sabu.

Penangkapan terhadap SB dilakukan Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser pada Selasa 25 November 2025 pagi sekitar pukul 07.30 Wita.

Anggota Satresnarkoba Polres Paser mengamankan SB di rumahnya di Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, menyebutkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Hotline 110 Polres Paser terkait maraknya peredaran narkotika di sekitar Kecamatan Tanah Grogot.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang yang terdiri dari anggota Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman tersangka,” kata Suradi.

Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam sebuah tisu di dalam celana milik pelaku.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, selain dua paket sabu-sabu seberat 1.18 gram, juga termasuk alat pembungkus plastik klip, sendok takar dari sedotan plastik, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Tersangka, yang merupakan warga setempat, langsung dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser,” tambah Suradi. (*)