KALAMANTHANA, Tenggarong – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kali ini di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut.

Aparat Polsek Kenohan yang menangani kasus ini pun berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini. Polisi mengamankan dua terduga pelaku. Ironisnya, satu di antaranya, juga anak di bawah umur.

Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo menyebutkan pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umum ini berawal dari laporan orang tua korban yang dibuat pada Jumat, 19 Desember 2025.

Adapun peristiwa itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, yakni pada Kamis 18 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita.

Menurut Kapolsek Giri Pratiwo, peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Jalan Poros Kota Bangun-Tabang, Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Dia mendapatkan pelecehan seksual dari dua orang remaja lainnya. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AP (14) dan MFR (19).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, kejadian bermula saat salah satu terduga pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak korban untuk berkumpul.

Korban pun dijemput dan dibawa ke sebuah pondok di kawasan Desa Genting Tanah. Di lokasi tersebut, korban diduga diajak mengonsumsi minuman beralkohol.

Setelah itu, kedua terduga pelaku secara bergantian melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Unit Reskrim Polsek Kenohan bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, permintaan visum et repertum terhadap korban.

Setelah itu, polisi langsung bergerak menguber terdua pelaku. Tak lama berselang, AP dan MFR pun ditangkap beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu botol minuman keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut. (*)