KALAMANTHANA, Penajam – Seorang pria di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Pasalnya, dia diduga sebagai pelaku rudapaksa.

Pria tersebut berusia setengah abad alias 50 tahun. Dia disangkakan melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara sudah menetapkan mengenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur di dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan.

Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dengan dikenakan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

Selain pasal tersebut, penyidik Polres Penajam Paser Utara juga membidik dengan pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penanganan korban dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Polres Penajam Paser Utara menerima laporan dari keluarga korban terkait rudapaksa tersebut pada pada 24 Desember 2025, kemudian dilakukan serangkai pemeriksaan dan menahan pelaku pada 25 Desember 2025.

Kemudian dilakukan visum yang menunjukkan ada luka pada korban dan gelar perkara yang memenuhi unsur pidana, sehingga saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Setelah dilakukan visum dan gelar perkara, menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,” katanya. (*)

Baca Juga: Di Bawah Ancaman, Bocah Penajam Paser Utara Dirudapaksa Pria 50 Tahun