KALAMANTHANA, Palangka Raya – Calon haji Kalimantan Tengah mencatat rekor baru. Mereka menjadi calon haji paling tertib dalam pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Pada pelunasan Bipih tahap pertama, calon haji Kalimantan Tengah sudah mendekati 100 persen pelunasan biaya. Tepatnya, pada angka 88,88 persen.

Torehan itu menjadikan calon haji Kalimantan Tengah menjadi yang tertinggi dalam pelunasan Bipih di Indonesia. Secara nasional, progres pelunasan Bipih baru di angka 73,99 persen atau 149.159 orang.

Selain calon haji Kalimantan Tengah, prosentase pelunasan Bipih berikutnya adalah Bangka Belitung sebesar 84,36 persen dan Sulawesi Selatan 84,28 persen.

Adapun tiga provinsi persentase terendah adalah Aceh (56,58 persen), Sulawesi Utara (58,04 persen), dan Gorontalo (59,73 persen).

Pelunasan Bipih Tahap Kedua

Kementerian Haji dan Umrah sendiri membuka masa pelunasan Bipih tahap kedua. Selama sepekan, masa pelunasan itu berlangsung dari 2 hingga 9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis mengatakan pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jamaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.

“Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya, jamaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan tahap ini akan diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, pendamping jamaah haji lanjut usia.

Kemudian, jamaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, dan jamaah haji urutan berikutnya (cadangan).

Nurchalis mengimbau agar jamaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Untuk memudahkan pengecekan, jamaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah (www.haji.go.id).

"Kami meminta jamaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses," kata Nurchalis.

Sementara bagi jamaah haji dari provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, Kementerian Haji dan Umrah tetap memberikan kesempatan untuk melunasi di tahap kedua.

Bentuk relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jamaah yang terdampak situasi darurat dan untuk menjamin hak jamaah untuk tetap dapat berangkat haji. (*)